Lompat ke isi

Budaya hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.[1] Namun akademisi Ralf Michaels menilai bahwa konsep budaya hukum sendiri tidak memiliki definisi yang pasti dan kajian budaya hukum dalam pandangannya cenderung mengesampingkan kajian sosiologi hukum dan antropologi hukum. Budaya hukum dianggap memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung pada latar belakang akademis apa yang dimiliki si pengkaji. Budaya hukum yang jelas adalah persinggungan antara hukum dengan budaya tetapi batas di antara keduanya masih kabur.[2]

Hukum dan Budaya

[sunting | sunting sumber]

Kaitan antara hukum dan budaya telah lama dikaji oleh tokoh-tokoh hukum seperti oleh Baron de Montesquieu dengan Esprit des lois-nya (bahasa Indonesia: Roh Hukum) yang terbit pada tahun 1748 di mana dia menuliskan bahwa hukum positif harus mengalami penyesuaian dengan fitur geografis dan budaya masyarakat setempat. Di Eropa pada abad ke-19, hukum dianggap sebagai suatu pencapaian budaya masyarakat yang mencetusnya. Namun Friedrich Carl von Savigny melihat dalam konteks Jerman bahwa hukum sebagai pencapaian budaya tidak bermakna hukum tersebut representatif akan rakyat dari suatu negara atau Volksgeist tetapi hanya oleh segelintir elit yang membuat hukum tersebut.[2]

Budaya Hukum Nasional

[sunting | sunting sumber]

Michaels berpandangan bahwa suatu budaya hukum memerlukan suatu kelompok yang relatif homogen dan salah satu metode penentu homogenitas ialah negara-bangsa. Perbedaan antara suatu budaya hukum nasional dengan budaya hukum nasional lainnya yang biasanya menjadi kajian dalam perbandingan hukum.[2]

Budaya Hukum Populer

[sunting | sunting sumber]

Tulisan Lawrence Friedman pada tahun 1989 berjudul Law, Lawyers and Popular Culture memperluas konsepsi budaya hukum. Budaya hukum dimaknai sebagai opini terkait hukum sementara budaya populer dimaknai sebagai opini yang dibentuk oleh massa, norma, dan nilai-nilai yang dipegang oleh suatu kelompok orang. Budaya hukum populer sebagai gagasan yang dicetus oleh Friedman merupakan persinggungan antara budaya hukum dengan budaya populer dan dimaknai sebagai opini yang dibentuk oleh massa, norma, dan nilai-nilai terkait hukum dan orang-orang hukum (akademisi maupun praktisi). Namun hal yang perlu diperhatikan terkait tulisan Friedman ialah konteks penerbitannya yakni ketika hukum dipertanyakan statusnya apakah ia adalah sebuah cabang ilmu ataukah hanya sebuah pilihan karier sehingga apa itu hukum tidak perlu dikaji secara lebih mendalam. Ada pengaburan antara apa itu budaya populer dan apa itu budaya hukum kala itu terutama dalam depiksi hukum oleh budaya populer.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Nelken, David (2004). "Using the Concept of Legal Culture" (PDF). Australian Journal of Legal Philosophy (29). 
  2. ^ a b c Michaels, Ralf. "Legal Culture". 
  3. ^ Carrillo, Jo (2007). "Links and Choices: Popular Legal Culture in the Work of Lawrence M. Friedman" (PDF). Southern California Interdiscplinary Law Journal. 17 (1). [pranala nonaktif permanen]