Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.[1] Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.[2] Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.[3] Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan.[2] Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.[1]
- Hubungan antarwarga/individu.[1]
- Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.[1]
Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak.[1] Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi.[1] Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tetapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.[1]