Lompat ke isi

Kabinet Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabinet Republik Indonesia
Petahana: Kabinet Merah Putih

Kabinet Merah Putih (2024)
Informasi Kabinet
Dibentuk2 September 1945; 79 tahun lalu (1945-09-02)
JenisLembaga negara
Kantor pusatSekretariat Kabinet, Jakarta
Kabinet eksekutif
Dasar hukum
Situs webwww.setkab.go.id

Kabinet Indonesia (biasanya disebut sebagai Kabinet Presiden atau disederhanakan sebagai Kabinet) adalah bagian dari cabang eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Kabinet terdiri atas para menteri dan pejabat lainnya yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia. Anggota kabinet berfungsi sebagai pejabat yang membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya.

Indonesia telah mempunyai puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Ketika Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap dan banyak terjadi perombakan kabinet. Sejak masa Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama lima tahun, mengikuti masa jabatan Presiden Indonesia. Pada umumnya, kabinet diberi nama pada saat awal pembentukannya. Kabinet saat ini bernama Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, yaitu kabinet presidensial dan kabinet parlementer. Dalam kabinet presidensial, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta memimpin sebuah kabinet; pada kabinet parlementer, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada legislatif.[1]

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer dipertahankan karena adanya perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya, ada tujuh kabinet yang memiliki antara 18 dan 25 anggota.[2]

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang membatalkan UUD 1950 dan mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945. Kabinet yang ada dibubarkan dan sistem demokrasi terpimpin diberlakukan. Sebuah kabinet baru dibentuk tak lama kemudian. Pada masa ini, presiden merangkap sebagai perdana menteri, sedangkan DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Pada tahun-tahun terakhir kepemimpinan presiden Sukarno, jumlah kabinet membesar, yang pada puncaknya memiliki lebih dari 100 menteri.

Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang dibentuk memiliki anggota yang lebih sedikit. Sejak tahun 1968 sampai 1998, kabinet bekerja untuk masa jabatan selama lima tahun. Setelah jatuhnya Soeharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial tetap dipertahankan.[3]

Hingga tahun 2010, seorang menteri dalam kabinet memimpin sebuah departemen. Setelah tahun 2010, semua lembaga pemerintah yang bernama "departemen" diubah dan diseragamkan menjadi "kementerian".

Daftar kabinet

[sunting | sunting sumber]
No Nama kabinet Awal masa kerja Akhir masa kerja Pemimpin Jabatan Jumlah
personel
Era Perjuangan Kemerdekaan
1 Presidensial 2 September 1945 14 November 1945 Soekarno Presiden 21
2 Sjahrir I 14 November 1945 28 Februari 1946 Sutan Syahrir Perdana Menteri 17
3 Sjahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946 25
4 Sjahrir III 2 Oktober 1946 27 Juni 1947 32
5 Amir Sjarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947 Amir Sjarifuddin 34
6 Amir Sjarifuddin II 11 November 1947 23 Januari 1948 37
7 Hatta I 29 Januari 1948 4 Agustus 1949 Mohammad Hatta 17
* Darurat 19 Desember 1948 14 Juli 1949 S. Prawiranegara Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) 12
8 Hatta II 4 Agustus 1949 14 Desember 1949 Mohammad Hatta Perdana Menteri 19
Era Demokrasi Parlementer
* RIS 20 Desember 1949 6 September 1950 Mohammad Hatta Perdana Menteri 17
9 Susanto 27 Desember 1949 16 Januari 1950 Susanto Tirtoprodjo Pjs Perdana Menteri 10
10 Halim 22 Januari 1950 15 Agustus 1950 Abdul Halim Perdana Menteri 15
11 Natsir 6 September 1950 27 April 1951 Mohammad Natsir 18
12 Sukiman-Suwirjo 27 April 1951 3 April 1952 Sukiman Wirjosandjojo 20
13 Wilopo 3 April 1952 3 Juni 1953 Wilopo 18
14 Ali Sastroamidjojo I 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 Ali Sastroamidjojo 20
15 Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 3 Maret 1956 Burhanuddin Harahap 23
16 Ali Sastroamidjojo II 24 Maret 1956 14 Maret 1957 Ali Sastroamidjojo 25
17 Djuanda 9 April 1957 5 Juli 1959 Djuanda Kartawidjaja 24
Era Demokrasi Terpimpin
18 Kerja I 10 Juli 1959 18 Februari 1960 Soekarno Presiden
Perdana Menteri
33
19 Kerja II 18 Februari 1960 6 Maret 1962 40
20 Kerja III 6 Maret 1962 13 November 1963 60
21 Kerja IV 13 November 1963 27 Agustus 1964 66
22 Dwikora I 27 Agustus 1964 22 Februari 1966 110
23 Dwikora II 24 Februari 1966 28 Maret 1966 132
24 Dwikora III 28 Maret 1966 25 Juli 1966 79
25 Ampera I 28 Juli 1966 11 Oktober 1967 Soeharto Ketua Presidium 31
26 Ampera II 17 Oktober 1967 10 Juni 1968 Pjs Presiden 24
Era Orde Baru
27 Pembangunan I 10 Juni 1968 28 Maret 1973 Soeharto Presiden 24
28 Pembangunan II 28 Maret 1973 29 Maret 1978 24
29 Pembangunan III 31 Maret 1978 19 Maret 1983 32
30 Pembangunan IV 19 Maret 1983 21 Maret 1988 42
31 Pembangunan V 23 Maret 1988 17 Maret 1993 44
32 Pembangunan VI 17 Maret 1993 14 Maret 1998 43
33 Pembangunan VII 14 Maret 1998 21 Mei 1998 38
Era Reformasi
34
Reformasi Pembangunan
23 Mei 1998
20 Oktober 1999
B.J. Habibie Presiden 37
35
Persatuan Nasional
29 Oktober 1999
23 Juli 2001
Abdurrahman Wahid 36
36
Gotong Royong
10 Agustus 2001
20 Oktober 2004
Megawati Soekarnoputri 33
37
Indonesia Bersatu
21 Oktober 2004
20 Oktober 2009
Susilo Bambang Yudhoyono 34
38
Indonesia Bersatu II
22 Oktober 2009
20 Oktober 2014
34
39
Kerja
27 Oktober 2014
20 Oktober 2019
Joko Widodo 34
40
Indonesia Maju
23 Oktober 2019
20 Oktober 2024
34
41
Merah Putih
21 Oktober 2024
Petahana
Prabowo Subianto 48

Kabinet petahana

[sunting | sunting sumber]

Kabinet petahana Indonesia saat ini adalah Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dibantu oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kabinet ini menjabat sejak 21 Oktober 2024. Untuk rincian mengenai pergantian pejabat yang pernah menjabat pada kabinet ini, lihat artikel utama.

Daftar ini mengurutkan para menteri berdasarkan urutan:

  1. Menteri Koordinator (Pasal 14 UU Kementerian Negara 2008);
  2. Menteri yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (dalam negeri, luar negeri, pertahanan) (Pasal 4 ayat 2 [a] 12 UU Kementerian Negara 2008);
  3. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan absolut (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama) (Pasal 10 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah 2014);
  4. Menteri yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 (agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan) (Pasal 4 ayat 2 [b] 5 ayat 2 UU Kementerian Negara 2008);
  5. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal) (Pasal 4 ayat 2 [c] 5 ayat 3 UU Kementerian Negara 2008);
  6. Pejabat lain yang setingkat dengan Menteri dan ruang lingkup kerjanya secara tegas disebutkan oleh UUD 1945 dan/atau diatur oleh Undang-Undang.

Menteri Koordinator

[sunting | sunting sumber]
Jabatan
(Peraturan perundang-undangan yang mengatur)
Pejabat petahana Mulai menjabat Kementerian dan/atau LPNK yang dikoordinasikan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Budi Gunawan
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Komunikasi dan Digital
  5. Kejaksaan Agung Indonesia
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Yusril Ihza Mahendra
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Hukum
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Airlangga Hartarto
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Ketenegakerjaan
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Pariwisata
  7. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Pratikno
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi
  4. Kementerian Kebudayaan
  5. Kementerian Agama
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Agus Harimurti Yudhoyono
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Kementerian Pekerjaan Umum
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  4. Kementerian Perhubungan
  5. Kementerian Transmigrasi

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Muhaimin Iskandar
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Sosial
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. Kementerian Koperasi
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Menteri Koordinator Bidang Pangan
Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Zulkifli Hasan
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Pertanian
  2. Kementerian Kehutanan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  5. Badan Pangan Nasional
  6. Badan Gizi Nasional

Menteri Negara

[sunting | sunting sumber]
Jabatan
(Peraturan perundang-undangan yang mengatur)
Pejabat petahana Mulai menjabat

Menteri Dalam Negeri
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015

Tito Karnavian
21 Oktober 2024

Menteri Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020

Sugiono
21 Oktober 2024

Menteri Pertahanan
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015

Sjafrie Sjamsoeddin
21 Oktober 2024

Menteri Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020

Sri Mulyani
21 Oktober 2024

Menteri Hukum
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Supratman Andi Agtas
21 Oktober 2024

Menteri Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Natalius Pigai
21 Oktober 2024

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Agus Andrianto
21 Oktober 2024

Menteri Agama
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015

Nasaruddin Umar
21 Oktober 2024

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Abdul Mu'ti
21 Oktober 2024

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Satryo Soemantri Brodjonegoro
21 Oktober 2024

Menteri Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Fadli Zon
21 Oktober 2024

Menteri Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015

Budi Gunadi Sadikin
21 Oktober 2024

Menteri Sosial
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015

Saifullah Yusuf
21 Oktober 2024

Menteri Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020

Yassierli
21 Oktober 2024

Menteri Pelindungan Pekerja Migran
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019

Abdul Kadir Karding
21 Oktober 2024

Menteri Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020

Agus Gumiwang Kartasasmita
21 Oktober 2024

Menteri Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015

Budi Santoso
21 Oktober 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Nomor 105 Tahun 2016

Bahlil Lahadalia
21 Oktober 2024

Menteri Pekerjaan Umum
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Dody Hanggodo
21 Oktober 2024

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Maruarar Sirait
21 Oktober 2024

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Yandri Susanto
21 Oktober 2024

Menteri Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Iftitah Sulaiman Suryanagara
21 Oktober 2024

Menteri Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015

Dudy Purwagandhi
21 Oktober 2024

Menteri Komunikasi dan Digital
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Meutya Hafid
21 Oktober 2024

Menteri Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015

Amran Sulaiman
21 Oktober 2024

Menteri Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Raja Juli Antoni
21 Oktober 2024

Menteri Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Hanif Faisol Nurofiq
21 Oktober 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015

Sakti Wahyu Trenggono
21 Oktober 2024

Menteri Sekretaris Negara
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020

Prasetyo Hadi
21 Oktober 2024

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015

Rachmat Pambudy
21 Oktober 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015

Rini Widyantini
21 Oktober 2024

Menteri Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019

Erick Thohir
21 Oktober 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020

Nusron Wahid
21 Oktober 2024

Menteri Koperasi
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Budi Arie Setiadi
21 Oktober 2024

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Maman Abdurrahman
21 Oktober 2024

Menteri Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Widiyanti Putri
21 Oktober 2024

Menteri Ekonomi Kreatif
Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Teuku Riefky Harsya
21 Oktober 2024

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020

Arifah Choiri Fauzi
21 Oktober 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020

Dito Ariotedjo
21 Oktober 2024

Menteri Investasi dan Hilirisasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007, Nomor 86 Tahun 2012, Nomor 24 Tahun 2020

Rosan Roeslani
21 Oktober 2024

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010

Wihaji
21 Oktober 2024

Pejabat setingkat menteri

[sunting | sunting sumber]
Jabatan
(Peraturan perundang-undangan yang mengatur)
Pejabat petahana Mulai menjabat

Jaksa Agung
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Nomor 29 Tahun 2016

ST Burhanuddin
23 Oktober 2019

Panglima Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019

Agus Subiyanto
22 November 2023

Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Nomor 5 Tahun 2017

Listyo Sigit Prabowo
27 Januari 2021

Kepala Badan Intelijen Negara

Muhammad Herindra
21 Oktober 2024

Kepala Staf Kepresidenan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019

Anto Mukti Putranto
21 Oktober 2024

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Basuki Hadimuljono
5 November 2024

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Hasan Nasbi
21 Oktober 2024

Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Luhut Binsar Pandjaitan
21 Oktober 2024

Sekretaris Kabinet

[sunting | sunting sumber]
Jabatan
(Peraturan perundang-undangan yang mengatur)
Pejabat petahana Mulai menjabat

Sekretaris Kabinet
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Teddy Indra Wijaya
21 Oktober 2024

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Simanjuntak 2003, hlm. 1.
  2. ^ Simanjuntak 2003, hlm. 3–4.
  3. ^ Simanjuntak 2003, hlm. 5–6.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Simanjuntak, P.N.H. (2003), Kabinet-kabinet Republik Indonesia dari awal kemerdekaan sampai reformasi, Jakarta: Djambatan 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]